Tabungan Dinar Umrah

Tabungan Dinar Umrah

Tabungan Dinar Umroh adalah tabungan digunakan untuk merencanakan Ibadah Umroh.


MUDAH

Hanya dengan E-KTP dan  setoran awal Rp 100.000,- Anda sudah bisa membuka rekening Tabungan Dinar Umroh.


MENGUNTUNGKAN

Anda mendapatkan bagi hasil simpanan yang kompetitif dan dihitung berdasarkan saldo harian. Dana Anda dapat terus berkembang tanpa dikenakan biaya administrasi bulanan dan saldo minimal rekening hanya Rp 50.000,-.


NYAMAN BERTRANSAKSI

Menyetor dana, dan menarik dana tabungan dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Dinar dengan pelayanan terbaik. Bertransaksi kapan saja dan dimana saja dapat dilakukan melalui Mobile Banking milik Bank Dinar (Dinar Mobile).


AMAN

Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 2 Milyar per nasabah.



Syarat dan Ketentuan

  • Mengisi formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Setoran awal minimal Rp 100.000,-
  • Penyetoran dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Bank Dinar dengan membawa buku tabungan Dinar Umroh dan E-KTP. Penyetoran juga dapat dilakukan melalui ATM CRM (Setor Tunai) Bank Dinar dan juga dapat melakui mobile banking (Dinar Mobile).
  • Nominal penyetoran di sesuaikan dengan target saldo yang ingin dicapai dan jangka waktu yang telah di tentukan sejak awal pembukaan rekening Tabungan Dinar Umroh.
  • Tidak di kenakan biaya administrasi bulanan.
  • Layanan cash pickup untuk nasabah.
  • Tabungan dapat di cairkan jika sudah lewat jatuh tempo atau saldo sudah melebihi target.


Jika Target Saldo untuk Umrah (Rp 26.000.000)

PERIODE

MENABUNG

JANGKA WAKTU DAN NOMINAL MENABUNG

1 Thn

2 Thn

3 Thn

4 Thn

5 Thn

BULANAN

 Rp 2,166,667

 Rp 1,083,333

 Rp 722,222

 Rp 541,667

 Rp  433,333

MINGGUAN

 Rp   541,667

 Rp    270,833

 Rp 180,556

 Rp 135,417

 Rp  108,333

HARIAN

 Rp  108,333

 Rp      54,167

 Rp   36,111

 Rp    27,083

 Rp  21,667


Perhitungan Nisbah/Bagi Hasil :
Jika Saldo rata rata nasabah Rp 26.000.000, maka perhitungan bagi hasil adalah :
        = Rp 26.000.000 x 4.25%/ 12
        = Rp 92.083 (Sebelum pajak)
Sesudah Pajak 20%
        = Rp 92.083 x 20 %
        = Rp 73.667
Share :