Pembiayaan Haji

  • pembiayaan haji

Pembiayaan Perencanaan Perjalanan Ibadah Haji (Reguler dan Plus) dan Umrah adalah fasilitas pembiayaan untuk membantu membiayai masyarakat untuk mendapatkan porsi haji dan umrah. Pembiayaan ini dapat di gunakan oleh masyarakat dengan berbagai profesi contohnya Guru/Dosen PNS dan Non-PNS, Pegawai PNS, dan masyarakat umum lainnya.


Fitur Pembiayaan :

a. Haji Plus/Khusus      
  • Plafond hingga $4500 / calon jemaah
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun
  • Umur calon jemaah minimal 12 tahun
  • Tanpa jaminan*
  • Pelunasan dipercepat tanpa pinalty*
  • Hotel bintang 5 (makkah dan madinah)
  • Transportasi Garuda Indonesia dan Saudi Airlines
  • Garansi 100%, uang kembali jika visa haji tidak keluar
  • Khusus luar NTB harus menyerahkan DP minimal Rp 5.000.000,- dan maksimal Rp 30.000.000,-
b. Haji Reguler
  • Dapat digunakan untuk kebutuhan penjamin biaya setoran awal BPIH
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun
  • Bisa menurunkan plafond hingga bisa menurunkan angsuran
  • Tanpa jaminan*
  • Pelunasan dipercepat tanpa pinalty*
  • Proses cepat maksimal 3 hari*
  • Persyaratan mudah di sesuaikan dengan kondisi nasabah
  • Angsuran tetap sampai lunas*
  • Fleksibel
c. Umrah
  • Dapat digunakan untuk kebutuhan membayar umrah
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun
  • Bisa menurunkan plafond hingga bisa menurunkan angsuran
  • Tanpa jaminan*
  • Pelunasan dipercepat tanpa pinalty*
  • Proses cepat maksimal 3 hari*
  • Persyaratan mudah di sesuaikan dengan kondisi nasabah
  • Angsuran tetap sampai lunas*
  • Fleksibel

Persyaratan:

  • Salinan E-KTP dan E-KTP suami/istri (bagi yang sudah menikah)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) serta Akta nikah (bagi yang sudah menikah)

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.

Share :