Pembiayaan Sertifikasi Guru / Dosen PNS dan NON-PNS (Inpassing)

  • pembiayaan sertifilkasi dan inpassing

Pembiayaan Sertifikasi Guru/Dosen PNS & NON-PNS (Inpassing) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada guru atau dosen yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau inpassing untuk membiayai berbagai macam kebutuhannya. Fasilitas pembiayaan  ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain; pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.


Dengan Pembiayaan ini, Anda dapat menikmati fitur-fitur, berikut ini:

 
  • Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, modal kerja dan take over
  • Maksimal angsuran bulanan pembiayaan 80% dari tunjangan sertifikasi dan inpassing
  • Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi)
  • Persyaratan Mudah
  • Bisa menurunkan plafond sehingga bisa menurunkan angsuran
  • Pelunasan dipercepat tanpa pinalty (kecuali take over, nasabah wajib membayar sisa harga jual)
  • Jangka waktu sampai dengan 10 tahun
  • Angsuran tetap sampai lunas

Persyaratan 

1. Sertifikasi

- Guru/Dosen dengan status PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi

- Umur maksimal pada saat jatuh tempo 60 tahun

- Fotokopi Sertifikat Pendidik (menyerahkan yang asli pada saat akad)

- Fotokopi buku rekening dan ATM tempat masuknya tunjangan sertifikasi

  (menyerahkan yang asli pada saat akad pembiayaan)

- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir 

- Fotokopi SK Sertifikasi

- Fotokopi SK Pengangkatan CPMS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Golongan terakhir

- Fotokopi KTP Suami/Istri

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta nikah

- Menyerahkan rekening koran 1 tahun terakhir dari bank tempat Tunjangan Sertifikasi

- Surat Rekomendasi dari sekolah

- Bersedia mengikuti asurani

- Bersedia di survei ke kantor atau kerumah calon nasabah

- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank

- Nasabah menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 4 x angsuran atau sesuai kebijakan pihak bank

- Persyaratan lainnya ditentukan dikemudian hari


2. Inpassing

- Guru/Dosen tetap NON-PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi dan berpendidikan min. S1/DIV

- Umur maksimal pada saat jatuh tempo 60 tahun

- Fotokopi Sertifikat Pendidik (menyerahkan yang asli pada saat akad)

- Fotokopi buku rekening dan ATM tempat masuknya tunjangan sertifikasi

  (menyerahkan yang asli pada saat akad pembiayaan)

- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir 

- Fotokopi dokumen yang memuat NRG dan UPTK

- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap (SK asli diserahkan ketika akad)

- Fotokopi KTP Suami/Istri, Kartu Keluarga (KK), Akta nikah

- Menyerahkan rekening koran 1 tahun terakhir dari bank tempat Tunjangan Sertifikasi

- Surat Rekomendasi dari sekolah (form dari bank dinar)

- Menyerahkan surat kuasa potong gaji (form dari bank dinar)

- Bersedia mengikuti asurani

- Bersedia di survei ke kantor atau kerumah calon nasabah

- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank

- Nasabah menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 4 x angsuran atau sesuai kebijakan pihak bank

- Persyaratan lainnya ditentukan dikemudian hari



 


Share :