Pembiayaan Perangkat Desa

  • pembiayaan perangkat desa

Pembiayaan Perangkat Desa adalah fasilitas pembiayaan yang dapat digunakan oleh perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan investasi, konsumtif, modal kerja, take over dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. 


Fitur Pembiayaan

  • Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, take over, modal kerja dan multijasa
  • Jangka waktu sesuai dengan SK Pengangkatan dan paling lama 5 tahun serta umur nasabah maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo
  • Angsuran tetap hingga lunas
  • Plafond sampai dengan Rp 50.000.000-
  • Persyaratan Mudah
  • Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi)


PERSYARATAN DAN KETENTUAN 

  • Telah ada kerjasama antara Bank Dinar dengan Desa/Kelurahan
  • Salinan Pengangkatan sebagai Staff Desa (SK asli diserahkan ketika akad pembiayaan)
  • Slip gaji terakhir
  • Surat Rekomendasi dan menjamin dari Desa
  • Surat Kuasa Potong Gaji
  • Salinan KTP Suami dan istri
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan Akta Pernikahan
  • Bersedia di survey ke kantor atau ke rumah calon nasabah
  • Bersedia mengikuti asuransi
  • Umur ketika jatuh tempo maksimal 60 tahun*
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
  • Persyaratan lainnya yang ditentukan dikemudian hari
Share :