SYARAT DAN KETENTUAN SERTA AKAD LAYANAN APLIKASI MOBILE BANKING (DINAR MOBILE) DAN ATM CARDLESS

ISTILAH

1. Dinar Mobile adalah layanan yang memungkinkan nasabah dari BPRS Dinar Ashri untuk memperoleh informasi perbankan dan informasi lainnya serta melakukan transaksi baik finansial maupun non-finansial melalui perangkat telepon seluler atau handphone dengan menggunakan jaringan internet.

2. ATM Cardless adalah layanan tarik tunai dan transaksi ATM lain sebagaimana lazimnya layanan ATM yang dilakukan tanpa menggunakan kartu tapi menggunakan Mobile Banking/SMS Banking (merupakan salah satu fitur dari mobile banking).

3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan Bank.

4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Dinar Mobile sekaligus layanan ATM Cardless.

5. Bank adalah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Ashri. 

6. PIN (Personal Identification Number) Registrasi Dinar Mobile adalah deretan nomor atau deretan angka sebanyak 6 (enam) digit yang juga merupakan PIN yang digunakan untuk mengakses Dinar Mobile dan sekaligus layanan ATM Cardless yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.

7. Biaya Administrasi adalah biaya yang akan dibebankan oleh Bank kepada Nasabah Pengguna atas pemanfaatan fitur - fitur layanan finansial yang terdapat pada layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless.

8. Wakalah adalah pelimpahan kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melakukan suatu tindakan tertentu sesuai kuasa yang diberikan, dan segala resiko menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

9. Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh Bank (penanggung/kafil) kepada pihak ketiga yang memenuhi kewajiban Nasabah Pengguna (pihak kedua atau yang ditanggung).

10.Ujrah adalah upah yang timbul atas jasa yang diberikan Bank mellaui layanan Dinar Mobile dan Atm Cardless.

11.ATM Cardless adalah layanan tarik tunai dan transaksi ATM lain sebagaimana lazimnya layanan ATM yang dilakukan tanpa menggunakan kartu tapi menggunakan Mobile Banking/SMS Banking (merupakan salah satu fitur dari mobile banking). 

12.Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan Bank.

13.Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Dinar Mobile sekaligus layanan ATM Cardless. 


SYARAT PENDAFTARAN DINAR MOBILE 

1. Nasabah telah memiliki rekening Tabungan Dinar.
2. Nasabah Pengguna yang hendak menggunakan layanan Dinar Mobile terlebih dahulu harus melakukan registrasi/pendaftaran.
3. Nasabah memiliki HP dan terkoneksi internet.
4. Pengaktifan layanan finansial dapat dilakukan melalui Kantor Pusat/Kantor Cabang .
5. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Dinar Mobile.
7. Menyetujui ketentuan dan akad layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless.
8. Persetujuan atas layanan Dinar Mobile sekaligus juga layanan ATM Cardless.


KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN DINAR MOBILE DAN ATM CARDLESS

1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentuakan oleh Bank.

2. Untuk pelaksanaan transaksi :
  • - Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  • - Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan dari Nasabah Pengguna.
  • - Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang  telah disediakan pada halaman layanan transaksi Dinar Mobile dan ATM Cardless.
3. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.

4. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

5. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

6. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
  • - Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
  • - Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa terdapat indikasi adanya tindak pidana penipuan atau aksi kejahatan lainnya yang telah atau akan dilakukan.
7. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
  • - Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Dinar Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
  • - Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah dan tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
8. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit Transaksi.

9. Semua komunikasi melalui layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless, e-mail yang aman dan memenuhi standar , dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

10.Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah Pengguna bertangung jawab sepenuhnya bila mengirimkan informasi rahasia melalui email yang tidak aman.

11.Bank berhak menghentikan layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun termasuk kepada Nasabah Pengguna.


PIN DINAR MOBILE

1. PIN Dinar Mobile merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. PIN tersebut dapat pula digunakan untuk mengakses layanan ATM Cardless.

2. Nasabah wajib mengamankan PIN Dinar Mobile dengan cara:
  • - Tidak memberitahukan PIN Dinar Mobile kepada orang lain.
  • - Tidak mencatatkan PIN Dinar Mobile pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
  • - Berhati-hati menggunakan PIN Dinar Mobile agar tidak terlihat orang lain..
  • - Sering mengganti PIN Dinar Mobile secara berkala.
3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga PIN Dinar Mobile telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN Dinar Mobile.

4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PIN Dinar Mobile maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan PIN Dinar Mobile oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

5. Penggunaan PIN Dinar Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN Dinar Mobile dalam setiap perintah atas transaksi Dinar Mobile juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

6. Segala penyalahgunaan PIN Dinar Mobile merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN Dinar Mobile.


LIMIT TRANSAKSI

1. Bank menetapkan limit transaksi finansial per hari yang dilakukan melalui layanan Dinar Mobile/ ATM Cardless sebagai berikut :
- Transfer Internal Rp 100.000.000
- Transfer Online Antar Bank Rp 25.000.000
- Pembelian Isi Ulang Pulsa/listrik, dll Rp 1.000.000
- Terhadap nasabah Prime costumer diberikan fasilitas khusus yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

2. Perubahan limit transaksi finansial per hari akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank.


AKAD LAYANAN DINAR MOBILE DAN ATM CARDLESS

1. Akad Wakalah
  • - Nasabah Pengguna dengan ini mengangkat dan memberikan kuasa kepada Bank sebagai wakil dari Nasabah Pengguna untuk melakukan Transfer, penarikan, pembelian, pembayaran, dan perintah lainnya sesuai ketentuan layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless.
  • - Segala resiko yang muncul akibat pengangkatan dan pemberian kuasa menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan Bank terlepas dari segala tuntutan.
  • - Bank menyatakan menerima sepenuhnya kuasa dari Nasabah Pengguna.
  • - Atas jasa yang diberikan oleh Bank Kepada Nasabah Pengguna, maka Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan setuju untuk membayar ujrah kepada Bank dengan cara mendebet langsung dari rekening tabungan Nasabah Pengguna dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna.
2.   Akad Kafalah
  • - Nasabah Pengguna dengan ini mengajukan permohonan fasilitas Kafalah Bil Ujrah kepada Bank untuk menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah Pengguna kepada Pihak Ketiga sesuai kebutuhan Nasabah Pengguna, maka Bank menyatakan dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas sesuai permohonan Nasabah Pengguna.
  • - Segala resiko yang muncul akibat pengangkatan dan pemberian kuasa menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan Bank terlepas dari segala tuntutan.
  • - Atas jasa yang diberikan oleh Bank Kepada Nasabah Pengguna, maka Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan setuju untuk membayar seketika dan sekaligus Nilai Penjaminan (Nilai Kafalah) dan  ujrah kepada Bank dengan cara mendebet langsung dari rekening tabungan Nasabah Pengguna dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna.


Biaya Layanan

1. Semua biaya yang terhubung dengan pelaksanaan instruksi yang dilakukan melalui layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah Pengguna dan untuk maksud tersebut Nasabah Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah sesuai dengan jumlah biaya yang timbul pada saat itu. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

2. Besarnya biaya yang dibebankan berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank.


Penghentian Layanan

1. Nasabah Pengguna mengajukan permohonan pengakhiran layanan Dinar Mobile yang sekaligus menghentikan layanan  ATM Cardless dengan mengisi Formulir Layanan E-Banking yang disediakan oleh Bank melalui kantor Pusat dan Kantor Cabang terdekat;

2. Nasabah Pengguna menutup rekening pada Bank ;

3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Dinar Mobile oleh pihak lain ;

4. Bank menemukan adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dan/atau pelanggaran hukum ;

5. Bank melaksanakan sesuatu kewajiban penghentian akses layanan Dinar Mobile karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku/atas putusan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan Dinar Mobile tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna baik secara lisan maupun tertulis;

7. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan Dinar Mobile, maka Nasabah Pengguna harus menghubungi Call Dinar (0370) 626777 atau mellaui media sosial Bank atau melakukan pendaftaran ulang di Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas Bank terdekat.


Force Majeure

Nasabah Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan /klaim/gugatan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Dinar Mobile, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah.


Lain-lain

1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Dinar Mobile/ ATM Cardless adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan jika dicetak.

2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Dinar (0370) 626777 / melalui media sosial Bank Dinar atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Dinar Mobile dan ATM Cardless.

3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank.

4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan,termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana yang ditetapkan oleh Bank.

5. Atas penggunaan layanan Dinar Mobile/ ATM Cardless, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna yang ada pada Bank.

6. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan Dinar Mobile ini tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1813 KUHP perdata, sampai terpenuhinya seluruh kewajiban Nasabah Pengguna kepada Bank.

7. Nasabah menyatakan telah membaca , mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Dinar Mobile dan ATM Cardless ini dan mengikat diri untuk tunduk dan patuh melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan tersebut di atas.

Share :